KK Baru
Dokumen yang diperlukan untuk Permohonan KK Baru
a. Karena membentuk rumah tangga (suami dan istri dalam satu desa
- KK lama suami
- KK lama istri
- KTP suami
- KTP istri
- Fotocopy buku nikah
- Fotocopy buku nikah orang tua suami dan orangtua istri bila berstatus kawin
- Fotocopy ijazah terakhir bila ada perubahan pendidikan pada KK lama.
b. Karena membentuk rumah tangga (istri pindah datang)
- KK lama suami
- KTP suami dan istri
- Fotocopy buku nikah
- Fotocopy buku nikah orang tua bila berstatus kawin
- Fotocopy ijazah terakhir bila ada perubahan pendidikan pada KK lama.
- Surat pindah (bila surat pindah untuk arsip desa belum ada, mohon surat pindah difotocopy 1)
c. Karena membentuk rumah tangga (suami pindah datang)
- KK lama istri
- KTP istri dan suami
- Fotocopy buku nikah
- Fotocopy buku nikah orang tua bila berstatus kawin
- Fotocopy ijazah terakhir bila ada perubahan pendidikan pada KK lama.
- Surat pindah (bila surat pindah untuk arsip desa belum ada, mohon surat pindah difotocopy 1)
d. Karena pindah datang (kepala keluarga dan anggota keluarga)
- Surat pindah (bila surat pindah untuk arsip desa belum ada, mohon surat pindah difotocopy 1)
*Pelayanan Dokumen Kependudukan dapat dilakukan secara online melalui https://gratiskabeh.banyumaskab.go.id/pelayanan