KK Baru

Dokumen yang diperlukan untuk Permohonan KK Baru

a. Karena membentuk rumah tangga (suami dan istri dalam satu desa

  1. KK lama suami
  2. KK lama istri
  3. KTP suami
  4. KTP istri
  5. Fotocopy buku nikah
  6. Fotocopy buku nikah orang tua suami dan orangtua istri bila berstatus kawin 
  7. Fotocopy ijazah terakhir bila ada perubahan pendidikan pada KK lama.

b. Karena membentuk rumah tangga (istri pindah datang)

  1. KK lama suami
  2. KTP suami dan istri
  3. Fotocopy buku nikah
  4. Fotocopy buku nikah orang tua bila berstatus kawin 
  5. Fotocopy ijazah terakhir bila ada perubahan pendidikan pada KK lama.
  6. Surat pindah (bila surat pindah untuk arsip desa belum ada, mohon surat pindah difotocopy 1)

c. Karena membentuk rumah tangga (suami pindah datang)

  1. KK lama istri
  2. KTP istri dan suami
  3. Fotocopy buku nikah
  4. Fotocopy buku nikah orang tua bila berstatus kawin
  5. Fotocopy ijazah terakhir bila ada perubahan pendidikan pada KK lama.
  6. Surat pindah (bila surat pindah untuk arsip desa belum ada, mohon surat pindah difotocopy 1)

d. Karena pindah datang (kepala keluarga dan anggota keluarga)

  1. Surat pindah (bila surat pindah untuk arsip desa belum ada, mohon surat pindah difotocopy 1)

 

*Pelayanan Dokumen Kependudukan dapat dilakukan secara online melalui  https://gratiskabeh.banyumaskab.go.id/pelayanan