Permohonan Akta Kelahiran

Dokumen yang diperlukan untuk permohonan Akta Kelahiran :

a. Bila nama yang akan dibuatkan akta kelahiran BELUM masuk dalam Kartu Keluarga (KK)

  1. KK Asli
  2. Fotocopy buku nikah dan aslinya
  3. Fotocopy surat lahir dan aslinya ( beserta namanya minimal terdiri dari 2 kata, maksimal terdiri dari 60 huruf termasuk spasi, tidak menggunakan tanda baca)
  4. Fotocopy KTP Ayah, Fotocopy KTP Ibu, Fotocopy KTP saksi 2 orang (untuk membuat surat keterangan lahir F2.01)

b. Bila nama yang akan dibuatkan akta kelahiran SUDAH masuk dalam Kartu Keluarga (KK)

  1. Fotocopy KK
  2. Fotocopy buku nikah orang tua dan aslinya
  3. Surat lahir bidan/rumah sakit asli
  4. Surat lahir desa asli (bila ada)
  5. Fotocopy KTP Ayah, Fotocopy KTP Ibu, Fotocopy KTP saksi 2 orang (untuk membuat surat keterangan lahir F2.01 bila belum ada)
  6. Fotocopy KTP yang akan membuat akta (bila sudah berusia 17 tahun)
  7. Fotocopy Ijazah terakhir
  8. Silsilah Keluarga (bila beda KK orangtua
  9. Bila ayah/ibu sudah meninggal, maka dilampiri surat keterangan meninggal / akta kematian
  10. Bila penolong kelahiran adalah dukun bayi maka dilampiri fotocopy ktp dukun bayi, bila dukun bayinya sudah meninggal maka dilampiri dengan surat keterangan meninggal dan mengisi form SPTJM data kelahiran

 

*Pelayanan Dokumen Kependudukan dapat dilakukan secara online melalui https://gratiskabeh.banyumaskab.go.id/pelayanan