Permohonan Akta Kelahiran
Dokumen yang diperlukan untuk permohonan Akta Kelahiran :
a. Bila nama yang akan dibuatkan akta kelahiran BELUM masuk dalam Kartu Keluarga (KK)
- KK Asli
- Fotocopy buku nikah dan aslinya
- Fotocopy surat lahir dan aslinya ( beserta namanya minimal terdiri dari 2 kata, maksimal terdiri dari 60 huruf termasuk spasi, tidak menggunakan tanda baca)
- Fotocopy KTP Ayah, Fotocopy KTP Ibu, Fotocopy KTP saksi 2 orang (untuk membuat surat keterangan lahir F2.01)
b. Bila nama yang akan dibuatkan akta kelahiran SUDAH masuk dalam Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy KK
- Fotocopy buku nikah orang tua dan aslinya
- Surat lahir bidan/rumah sakit asli
- Surat lahir desa asli (bila ada)
- Fotocopy KTP Ayah, Fotocopy KTP Ibu, Fotocopy KTP saksi 2 orang (untuk membuat surat keterangan lahir F2.01 bila belum ada)
- Fotocopy KTP yang akan membuat akta (bila sudah berusia 17 tahun)
- Fotocopy Ijazah terakhir
- Silsilah Keluarga (bila beda KK orangtua
- Bila ayah/ibu sudah meninggal, maka dilampiri surat keterangan meninggal / akta kematian
- Bila penolong kelahiran adalah dukun bayi maka dilampiri fotocopy ktp dukun bayi, bila dukun bayinya sudah meninggal maka dilampiri dengan surat keterangan meninggal dan mengisi form SPTJM data kelahiran
*Pelayanan Dokumen Kependudukan dapat dilakukan secara online melalui https://gratiskabeh.banyumaskab.go.id/pelayanan