Perubahan KK

Dokumen yang diperlukan untuk Permohonan Perubahan Kartu Keluarga (KK)

a. Karena ada Perubahan Data

  1. KK asli
  2. Fotocopy akta kelahiran                (untuk perubahan nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir)
  3. Fotocopy buku nikah / akta cerai   (untuk perubahan status pernikahan)
  4. Fotocopy ijazah terakhir                (untuk perubahan pendidikan)
  5. Fotocopy SK (bila ada)                  (untuk perubahan pekerjaan)

b. Karena tambah jiwa (kelahiran)

  1. KK asli
  2. Fotocopy kelahiran bidan / rumah sakit
  3. Fotocopy KTP saksi lahir (2 orang) untuk membuat surat keterangan kelahiran F-2.01
  4. Fotocopy buku nikah 

c. Karena tambah jiwa (pindah datang)

   *Bila yang pindah datang akan dicantumkan dalam KK lama

  1. KK asli
  2. Surat pindah dari daerah asal
  3. Fotocopy buku nikah bila kepala keluarga lama berstatus kawin

 

*Pelayanan Dokumen Kependudukan dapat dilakukan secara online melaui https://gratiskabeh.banyumaskab.go.id/pelayanan